Demikian disampaikan oleh Manager Senior Hubungan Eksternal Newmont Arif Perdanakusumah dalam siaran pers, Jumat (6/5/2011).
"Pembayaran pajak terbesar Newmont pada triwulan I-2011 adalah dari pajak penghasilan badan (PPh 25) dengan nilai Rp 974,4 miliar," jelas Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pembayaran royalti produksi untuk triwulan ini mencapai Rp 43,52 miliar. Ini meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp 17,16 miliar, emas Rp 24,37 miliar, dan perak Rp 1,99 miliar," tutur Arif.
Arif mengatakan, selama 2010 Newmont telah menyetor Rp 5,761 triliun ke negara. Sehingga sejak 1999 sampai awal 2011 Newmont telah menyetor pajak, non pajak, dan royalti sebesar Rp 22,538 triliun kepada negara.
Sampai saat ini, ujar Arif, Newmont telah mempekerjakan dan menggaji 4.000 karyawan dan 3.000 kontraktor pembelian barang dan jasa dari perusahaan lokal.
(dnl/hen)











































