Irjen Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho menyatakan saat ini ditetapkan 3 aparat bagian pelaksana yang terlibat penyelundupan BlackBerry. Dua diantaranya sudah direkomendasikan untuk diberhentikan karena salah perhitungan, sedangkan satu lagi tetap dikenakan sanksi meski tidak diberhentikan.
"Dua sudah tebukti bersalah, menurut hasil pemeriksaan Itjen, mereka itu pemeriksa barang, meriksanya nggak benar. Jabatannya itu masih pelaksana, lalu ada satu lagi terkena hukuman tapi tidak diberhentikan, yang dua itu proses pemberhentian, diperiksa atasan dulu, berdasarkan rekomendasi Irjen baru pemberhentian, yang satu lagi kemungkinan turun pangkat atau apa saya tidak begitu ingat," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita masih lihat kemungkinan pengembangannya, masa hanya pelaksana saja yang terlibat penyelundupan, memang ada indikasi keterlibatan yang lebih tinggi, tapi agak susah, kalau barang sudah lewat pelabuhan kan sudah susah dibuktikan," tegasnya.
Untuk keterlibatan anggota DPR terhadap kasus BlackBerry ilegal ini, Sonny tidak mau berkomentar karena belum ada bukti mengenai keterlibatannya.
"Kita tidak bisa menebaklah nanti orang DPR marah-marah," pungkasnya.
(nia/dnl)











































