Tim Likuidasi BDB akan Segera Laksanakan PHK
Rabu, 16 Jun 2004 13:52 WIB
Jakarta - Tim likuidasi Bank Dagang Bali (BDB) yang dibentuk Pengadilan Negeri Denpasar Senin (14/6/2004) lalu akan segera melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 688 karyawan bank tersebut.Demikian disampaikan Ketua Tim Likuidasi Wayan Deko Ardjana dalam keterangan persnya di gedung Bank Indonesia (BI), Jl. WR Supratman, Denpasar, Rabu (16/6/2004)."Kita akan segera bertemu Disnaker (Dinas Tenaga Kerja-red) untuk membicarakan PHK karyawan. Kita berharp dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat," kata Ardjana.Sebelumnya, pemegang saham BDB menolak pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Ketika disinggung jika pemegang saham melakukan perlawanan hukum untuk menggugat pembubaran badan hukum, Ardjana tak keberatan. "Silakan saja mereka melakukan perlawanan. Sejauh hal itu tidak terkait tim likuidasi, kita akan jalan terus," tegas mantan Kapolda Bali ini.Ardjana mengatakan, pembubaran badan hukum merupakan keputusan pengadilan. Selama keputusan pengadilan belum ada yang menganulir, menurut dia, tim likuidasi akan tetap bekerja dan bertanggung jawab kepada BI.Mengenai jumlah pesangon sebesar 5 kali ketentuan UU Tenaga Kerja yang telah disepakati antara wakil karyawan dan pemegang saham pada 27 April lalu, dijelaskan komisaris Bank Sinar tersebut, hal itu tidak terkait dengan kerja tim likuidasi."Tim likuidasi belum terkait hal tersebut. Itu adalah kesepakatan antara karyawan dan pengurus BDB yang lama. Apakah itu akan dikaitkan dengan tim likuidasi, kita lihat hasil pertemuan dengan Disnaker nanti. Sesuai UU Tenaga Kerja, pasti akan kita penuhi," demikian Ardjana.Untuk diketahui, tim likuidasi BDB beranggotakan 7 orang yang diketuai Ardjana. Anggotanya yakni Putu Indra Suryatmaja (mantan dirut BDB), Herlyna Sitorus (mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN), Made Wiratmika (mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN Bali), Ketut Santiawan (dirut BDB), Ede Marau Purba (wakil Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah/UP3) dan I Ketut Muliarta (akuntan publik).
(ani/)











































