Ketua Asosiasi Biskuit, Roti dan Mie yang juga Wakil Ketua Gapmmi bidang Organisasi dan Hubungan antar Lembaga Sribugo Suratmo mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan di beberapa lokasi di Batam, Pontianak, Pekanbaru. Hasilnya, ada temuan makanan olahan seperti biskuit impor masih banyak yang tak memenuhi ketentuan.
"Ada beberapa, kalau nggak salah dari China paling banyak. Paling banyak biskuit, kalau snack relatif sedikit, karena kalau biskuit waktunya bisa bertahan 3 tahun," katanya kepada detikFinance, Selasa (10/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sribugo mencontohkan makanan biskuit impor ilegal itu umumnya memiliki kode ML (makanan luar) yang tertera hanya melalui stiker. Beberapa kasus, hasil pembuktian dari BPOM, ternyata makanan-makanan itu tak terdaftar. Selain itu, banyak banyak kasus makanan biskuit impor yang belum berlabel berbahasa Indonesia yang saat ini sudah menjadi ketentuan wajib.
"Kita nggak bisa bilang mereka ilegal, tapi buktinya mereka masuk," tanyanya.
Selama ini, lanjut Sribugo, pihaknya sudah melakukan edukasi kepada para pedagang dan toko-toko untuk tidak menjual produk-produk yang tak memenuhi ketentuan. Lagi-lagi masalah kesadaran konsumen terhadap produk yang belum jelas keamanannya masih minim.
"Namun toko-toko penjual tak bisa berbuat apa-apa, karena konsumen beli," katanya.
Dikatakannya hasil temuan lapangan, umumnya produk-produk biskuit impor itu belum berlabel berbahasa Indonesia. Biasanya para penjual lebih memilih menyimpannya untuk dijual pada saat musim puncak permintaan biskuit seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
(hen/dnl)











































