DPR Belum Berhasil Korek Dalang Pembelian M-60 China

DPR Belum Berhasil Korek Dalang Pembelian M-60 China

- detikFinance
Selasa, 10 Mei 2011 22:40 WIB
DPR Belum Berhasil Korek Dalang Pembelian M-60 China
Jakarta - Komisi XI DPR RI masih mempertanyakan siapa pengambil keputusan dibelinya pesawat buatan China jenis MA-60 yang digunakan oleh Merpati Nusantara Airlines.

Komisi XI terpaksa menunda rapat dengar pendapat hingga esok hari dilanjutkan kembali karena belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Rapat yang dimulai pada pukul 19.30 akhirnya dihentikan pada pukul 22.00 WIB, Selasa (10/5/2011).

Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang Komisi XI dimana pihak yang diundang adalah Direktur Utama Merpati, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Sekjen Kementerian Keuangan Mulya Nasution, Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Pandu Djajanto dan Direktur Utama PPA Boyke Wibowo Mukijat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan pihak-pihak tersebut oleh Komisi XI terkait adanya PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada Merpati yang berjumlah Rp 75 miliar di APBN 2005 dan Rp 450 miliar di APBN 2006 yang digunakan untuk merevitalisasi armada dan peningkatan produktivitas Merpati.

"Jelaskan penggunaan dana PMN sebesar Rp 75 miliar dan Rp 450 miliar yang tujuannya untuk revitalisasi armada. Sehingga, diharapkan musibah yang tidak perlu dapat dihindari, selain itu kami juga meminta kepada pejabat BUMN yang hadir di sini untuk menjelaskan proses pembelian, peremajaan armada terkait PMN yang sudah disetujui tersebut," kata pimpinan rapat Harry Azhar Aziz dari Fraksi Golkar.

Maka rapat pun berlanjut dengan penjelasan awal dari Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution yang menjelaskan satu persatu terkait PMN yang ada pada perusahaan BUMN penerbangan tersebut. Namun berdasarkan penjelasannya, PMN yang senilai Rp 74 miliar dan Rp 450 miliar tersebut tidak ada sangkut pautnya mengenai pembelian pesawat MA 60.

"Yang terkait dengan pengadaan pesawat MA 60 adalah, bahwa sehubungan dengan pengadaan MA-60 untuk National Bridge Project, maka pada tahun 2010, kemudian pemerintah menandatangani perjanjian penerusan pinjaman untuk membiayai pengadaan pesawat tersebut," jelas Mulia.

Sehingga dikatakan bahwa pembelian MA-60 tersebut berasal dari Subsidiary Loan Agreement (SLA/Penerusan Pinjaman) yang berasal dari Exim Bank Of China dimana dana yang berjumlah 1,8 miliar Yuan diteruskan kepada Merpati. "Kalau di-Rupiahkan jumlahnya kira-kira Rp 2,1 triliun," terang Mulia.

Selanjutnya, penjelasan pun dilanjutkan oleh keterangan dari Direktur Utama PPA Boyke Mukijat dan juga Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN, Pandu Djajanto yang menjelaskan terkait hal ihwal yang ada pada permasalahan keuangan Merpati.

Hal yang sama juga dilontakan oleh Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo dimana dirinya menyampaikan bahwa pembelian pesawat MA-60 merupakan SLA yang berasal dari Exim Bank Of China. Penjelasannya juga serupa dengan keterangan yang diberikan oleh Mulia Nasution sebelumnya.

Namun pihak Komisi XI DPR RI menilai bahwa keterangan-ketarangan tersebut tidak memuaskan. Komisi XI mulai mempertanyakan siapa pengambil keputusan agar membeli pesawat MA-60 buatan China pada waktu itu.

"Kami ingin tahu betul siapa yang mengambil keputusan pembelian MA-60 ini," tegas Hari, memotong penjelasan para pihak-pihak yang dipanggilnya.

Dari rapat itu terlihat bahwa pihak Komisi XI tidak puas atas penjelasan yang ada. Mereka benar-benar ingin tahu siapa yang mengambil keputusan pembelian pesawat MA-60 tersebut. Baik itu dari penjelasan dari Dirut Merpati maupun Sekjen Kemenkeu ketika ditanya hal tersebut selalu bermuara pada jawaban proses SLA pembelian pesawat MA-60.

Namun hingga larut malam, tidak ada yang menjelaskan siapa pihak pengambil keputusan pembelian pesawat tersebut. Sehingga sontak, hal ini membuat Harry yang memimpin rapat dengar pendapat memutuskan untuk menundanya.

(nrs/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads