Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak (Kabid P4) Kanwil Pajak Jakarta Utara Edward Sianipar mengatakan, perusahaan perdagangan yang beromset Rp 290 miliar ini membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak wajar.
"Jadi perusahaan ini menerbitkan Faktur Pajak yang tidak seharusnya, sehingga membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak wajar. Dia mengaku punya omset Rp 290 miliar, tapi kok cuma bayar pajak Rp 6 juta setahun?," kata Edward dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (13/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kewajiban pajak PPN perusahaan tersebut, nanti berujung pada mekanisme pajak keluaran pada saat dia menjualnya ke orang lain, dan pajak masukan yang dia beli dari pihak ke tiga," jelas Agung Wuryantoro, selaku Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara kepada wartawan.
"Jika dia mengakui omsetnya Rp 290 miliar, jadi harusnya pajaknya Rp 29 miliar. Dia menjual faktur pajak yang tidak sesuai dan menerbitkan faktur yang tidak sesuai," lanjut Agus.
Saat mencurigai kasus ini, Edward mengatakan pihaknya segera menyelidiki keberadaan kantor perusahaan bersangkutan.
"Ketika kami menyidiknya, awalnya mereka mengaku berada di wilayah Tanjung Priok. Pas kita geledah, ternyata mereka ada di Kelapa Gading, Gading Nias Residence," tutur Edward.
Seperti diketahui, pada hari ini konferensi pers tersebut menyampaikan atas penangkapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, yakni AGT dan DM.
Dikatakan, bahwa AGT adalah Direktur dan Pemegang Saham serta yang menandatangani SPT PPN PT LBC. Sedangkan DM merupakan pegawai yang juga menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP) serta alamatnya digunakan sebagai kantor dan penyimpanan dokumen-dokumen PT LBC.
PT LBC dinilai merupakan perusahaan yang tidak melakukan bisnis usaha sebagaimana layaknya sebuah badan usaha seperti pembelian dan penjualan serta tempat kegiatan tidak ditemukan.
Perusahaan tersebut hanya menerbitkan Faktur Pajak (keluaran) kepada pihak ketiga yang membutuhkan, tanpa didasari dengan transaksi bisnis yang sebenarnya.
(nrs/dnl)











































