Demikian disampaikan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2011).
"Terkait kasus MA-60 masih tunggu KNKT, tapi kami akan menyampaikan telah diselesaikan asuransi jiwa bagi semua korban penumpang Rp 50 juta dari Jasa Raharja, dan Rp 750 juta dari Jasindo," tutur Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kapten pesawat, telah diberikan tunjangan asuransi US$ 100 ribu, lalu US$ 85 ribu untuk co-pilot, dan US$ 50 ribu untuk awak pesawat lainnya.
Seperti diketahui, pesawat MA-60 milik Merpati jatuh di Teluk Kaimana, Papua pada Sabtu (7/5/2011). Pesawat ini mengangkut 19 penumpang dan 6 orang awak.
(dnl/qom)











































