Tunjangan Jaksa Agung dan Menkumham Masih di Bawah Menteri

Tunjangan Jaksa Agung dan Menkumham Masih di Bawah Menteri

- detikFinance
Rabu, 18 Mei 2011 19:26 WIB
Tunjangan Jaksa Agung dan Menkumham Masih di Bawah Menteri
Jakarta - Pemberian tunjangan kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) dan Jaksa Agung masih setara dengan eselon I. Dengan kata lain, tunjangan yang diberikan kepada kedua pejabat itu belum ada yang setingkat menteri pada umumnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan dari 19 job grade dalam hal pemberian tunjangan kementerian atau lembaga, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM baru memiliki 18 job grade.

"Kejaksaan ada 18 job grade, setingkat menteri belum ada, begitu juga Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya dalam rapat dengan Badan Anggaran, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut Agus Marto, reformasi birokrasi baru berjalan 70%. Dengan demikian, pemberian remunerasi kepada kedua lembaga tersebut belum diberikan sepenuhnya. Untuk pemberian remunerasi hingga 100%, diperlukan penilaian tim independen reformasi birokrasi lebih lanjut.

"Kalau sudah dinilai tim independen dan kita miliki anggarannya. Ada yang masih nerima 70% ini bisa dinaikkan menjadi 100%. Kita usahakan yang terbaik," tegasnya.

Selain mengusahakan untuk kenaikan remunerasi di kedua kementerian itu, Agus Marto juga akan mengupayakan pembahasan terkait tunjangan pejabat negara dan anggota DPR RI.

"Nanti kita juga akan mengusulkan untuk pejabat negara, ketua dewan, ketua MPR, DPR, ketua pengadilan, BPK, masuk ke setingkat menteri," pungkasnya.

(nia/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads