Hal tersebut disampaikan Pengamat Ekonomi Drajad Wibowo melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Kamis (19/5/2011).
"Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan belum terbukti efektif mengurangi korupsi, dan juga belum terbukti menaikkan kinerja Kementerian Keuangan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Drajad, banyaknya kasus pajak yang belum terselesaikan bahkan pemerintah harus membayar restitusi karena yang tidak benar.
"Penyelesaian kasus-kasus pajak yang besar juga terkatung-katung, bahkan sesuai audit BPK, negara terancam harus bayar restitusi minimal Rp 2 triliun dalam kasus-kasus pajak tersebut," ungkapnya.
Sedangkan dari sisi belanja negara, good corporate governance masih belum terpenuhi. Hal tersebut terbukti dari kasus-kasus calo anggaran.
"Calo-calo anggaran itu tidak bisa bermain kalau tidak 'direstui' oknum pejabat Kemkeu, seperti misalnya dalam kasus Dana Percepatan infrastruktur Daerah," jelasnya.
Dari sisi utang, Drajad menyatakan negara masih terus-terusan menerbitkan utang yang mahal. Akibatnya, justru menyulitkan penurunan suku bunga.
Untuk itu, Drajad menilai adanya tambahan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk reformasi birokrasi sangat diragukan efektifitasnya. Menurutnya, gaji besar tidak menjamin bersih dari korupsi.
"Alasan utamanya, arah reformasi birokrasi kemenkeu ini salah. Gaji besar tidak menjamin bersih korupsi. Terbukti dari kasus Gayus, maupun dulu kasus restrukturisasi aset," ungkapnya.
Drajad menyatakan, seharusnya Kementerian Keuangan lebih memfokuskan pada pembangunan sistem, pembangunan mekanisme kontrol internal yang efektif terutama untuk Ditjen yang gemuk seperti Ditjen pajak dan Ditjen Bea Cukai.
"(Menteri Keuangan) Agus Marto sangat paham mengenai hal ini karena dia pernah melakukan di Bank Mandiri dan berhasil. Selain itu Kemenkeu perlu memolopori pembersihan belanja negara, dimulai dari Kemenkeu dan instansi-instansi tertentu seperti PU. Ini akan lebih bermanfaat," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk pelaksanaan reformasi birokrasi di 23 Kementerian/Lembaga.
(nia/ang)










































