"Memerintahkan termohon (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis, (19/5/2011).
Menurut Tjokorda, dalam pemeriksaan tambahan ini KPPU diwajibkan memanggil tiga ahli, yakni Profesor Erman Radja Gukguk, Anton Hendranata dan Profesor Ine Ruki. Majelis memerintahkan KPPU memanggil Erman Radja Gukguk untuk dimintai keterangan bukti tidak langsung yang tidak ada dalam hukum persaingan usaha.
Sedangkan menghadirkan Anton Hendranata untuk melihat statiska dan Profesor Ine Ruki untuk dimintai keterangan terhadap penerapan kartel yang dituduhkan KPPU terhadap Pfizer dan Dexa Medica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum KPPU Yoza W Armanda mengatakan pihaknya akan melaksanakan keputusan majelis hakim. "Ya kami akan laksanakan keputusan majelis hakim dan akan koordinasi dengan tim untuk pemanggilan tiga ahli tersebut," kata Yoza.
Seperti diketahui Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi. KPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.
Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.
(asp/hen)











































