Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang dikutip detikFinance, Kamis (19/5/2011), pada 5 Mei 2011 Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil mencegah penyelundupan pakaian bekas dan kasur bekas. Jumlah pakaian bekas yang diamankan mencapai 1.291 ball dan kasur bekas sebanyak 321 pieces.
Ribuan pakaian bekas dan ratusan kasur bekas yang akan dimasukan ke Indonesia itu diperoleh dari penegahan dari Kapal KLM Jaya Raya 04 berbendera Indonesia. Kapal yang berawak 14 orang Indonesia itu ditangkap sekitar perairan Pulau Karimata
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka penyelundup barang-barang haram itu terancam sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian industri garmen atau pakaian dan kasur dalam negeri dengan potensi kerugian dari pakaian bekas 1.291 ball sebesar Rp. 1,936 miliar, dari penyelundupan kasur bekas sebanyak 321 pieces sebesar Rp 64,2 juta dengan total keduanya Rp 2 miliar lebih.
Pihak Bea Cukai mengakui selain kerugian materi dari praktik penyelundupan ini yaitu ancaman matinya industri garmen atau pakaian dan kasur dalam negeri yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja karyawannya.
Selain itu ada kemungkinan penyakit-penyakit yang dibawa atau yang ada di pakaian bekas dan kasur tersebut. Sementara dari segi peradaban dengan adanya pakaian bekas dan kasur bekas eks luar negeri ke Indonesia akan merendahkan martabat bangsa Indonesia.
Sebelumnya pada 8 Maret 2010 Bea Cukai Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka Belitung, menangkap dan menggagalkan usaha penyelundupan kasus bekas asal Singapura. Kasur bekas itu diangkut dengan kapal pengangkut ikan ekspor di Pelabuhan Ketapang, Pangkalbalam.
(hen/dnl)











































