"Untuk itu dalam upaya penertiban udah panggil 8 produsen gula rafinansi," demikian disampaikan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagagan, Gunaryo di kantornya, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Gunaryo mengungkapkan, produsen gula rafinansi yang menjual langsung hasil produsksinya langsung ke konsumen melanggar Permendag Nomor 111 Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gunaryo, kemungkinan akan ditunjuk distributor-distributor khusus untuk langsung mendistribusikan gula-gula ke pasar agar tidak dimungkinkan produsen-produsen langsung menjualnya ke pasar.
"Dimungkinkan ditunjuk distributor. Distributor harus ditunjuk secara jelas, Apa kewajiban dan haknya," ungkapnya.
Saat ini isu soal masuknya gula rafinasi ke pasaran menyeruak. Hal ini menyebabkan harga gula dari petani tebu anjlok. Padahal gula rafinasi ini seharusnya dikhususkan untuk industri saja.
(ade/dnl)











































