Soal Gula Ilegal, Bea Cukai Akan Panggil Lagi Inkud

Soal Gula Ilegal, Bea Cukai Akan Panggil Lagi Inkud

- detikFinance
Jumat, 18 Jun 2004 12:53 WIB
Jakarta - Ditjen Bea Cukai akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Inkud (Induk Koperasi Unit Desa) terkait dengan kasus gula ilegal sekitar 56.000 ton. Pasalnya Inkud belum memenuhi panggilan pertama dari pihak Ditjen Bea Cukai untuk dimintai keterangan."Pihak Inkud belum memenuhi panggilan kita karena ternyata Warih Halid (pimpinan Inkud) masih di luar kota sehingga kita akan lakukan pemanggilan kedua," kata Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurachman di Depkeu, Jakarta, Jumat (18/6/2004).Eddy menjelaskan pihaknya selain melakukan pemeriksaan eksternal terhadap perusahaan-perusahaan pengimpor gula, seperti PTPN X dan Inkud, juga melakukan pemeriksaan internal. Menurutnya, untuk memperlancar proses pemeriksaan internal dan untuk tetap memperlancar pelayanan kepada masyarakat maka Ditjen Bea Cukai telah menon-aktifkan tiga pejabat yang disinyalir terlibat kasus impor gula ilegal.Ketiga pejabat yang dinon-aktifkan adalah Kepala Kantor Tanjung Priuk I, kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Tanjung Priuk I dan Kepala Sub Direktorat Inteligen. Saat ini, kata Eddy, pemeriksaan masih terus dilakukan dan pihak Bea Cukai akan mengaku PP 30/1980 yang mengatur tata tertib PNS. Sementara itu Menkeu Boediono enggan berkomentar lebih jauh tentang gula ilegal ini. "Bea Cukai sendiri sudah melakukan pemeriksaan intern dan ekstern. Kita tunggu duduk perkaranya," katanya. Ketika ditanya apakah dengan kasus ini Dirjen Bea Cukai dikenakan, Boediono mengatakan, "Lho kok sampai begitu," ujarnya. (nit/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads