Direktur Eksekutif PT Graha Segara Roy Rayadi dalam suratnya yang ditujukan kepada Dirut PT JICT Helman Sembiring, mengatakan bahwa sejak tanggal 20 Mei 2011 pihaknya belum mendapat keterangan dari pihak JICT terkait belum adanya proses panarikan kontainer-kontainer jalur merah. Hal ini membuat banyak pelaku importir jalur merah mengeluh karena barangnya belum bisa keluar.
"Perlu kami informasikan per hari Senin 23 Mei 2011 pukul 15.00 WIB kontainer jalur merah yang belum tertarik atau terelokasi sebanyak 842 box," jelas surat itu seperti dikutip detikFinance, Rabu (24/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini pihak Graha Segara masih terus meminta keterangan kepada pihak JICT terkait tak adany penarikan kontainer jalur merah.
PT Graha Segara merupakan pengelola behandle dari JICT dan Terminal Peti kemas Koja di Pelabuhan Tanjung Priok.
(hen/dnl)