Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
"Ya semua pihak ikut mmbantu DJP termasuk aparat hukum, bersama-sama membantu untuk menertibkan masyakat lebih banyak lagi yang membayar pajak. Sekarang masih jutaan orang yang belum bayar pajak. Kita harus sosialisasi, enforcement juga penting, penegakkan hukum," kata Fuad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat paripurna DPR terkait RAPBN 2012, beberapa fraksi menekan Kementerian Keuangan untuk meningkan penerimaan negara terutama di sektor perpajakan. Untuk itu, perlunya peningkatan rasio pajak.
Andi Rahmat, juru bicara dari Fraksi PKS menegaskan Ditjen Pajak memiliki kemampuan untuk meningkatkan rasio pajak hingga di atas 13% pada tahun depan. Untuk tahun ini, rasio pajak masih berada pada 12,1%.
"Dengan mengurangi mafia pajak, tax ratio bisa di atas 13%," tegasnya.
Sementara itu, Chusnunia juru bicara dari Fraksi PKB menyatakan pemerintah mampu meningkatkan tax ratio hingga 14%. Bahkan, usulan ekstrem diberikan Fraksi Gerindra yang disampaikan Sadar Subagyo yang menyatakan pemerintah harus meningkatkan rasio pajak hingga 16% sebanding dengan negara-negara lain di dunia.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak menyatakan pihaknya akan terus bekerja keras.
"Kita akan kerja keras terus. Pokoknya kita upayakan, itu kan usulan. Tentunya kasih waktu lah kita untuk beres-beres. Ini kan 13%, artinya wajib pajak masyarakat Indonesia juga harus, kepatuhan membayar pajaknya harus ditingkatkan. Ini yang akan kita upayakan ke depannya," tegasnya usai rapat.
Untuk mencapai target tersebut, Fuad mengharapkan mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk aparat hukum. Pasalnya, selain melalui sosialisasi, Ditjen Pajak juga terus melakukan penegakkan hukum bagi wajib pajak nakal.
(nia/dnl)











































