"Badan kan juga masih rendah, badan juga masih sedikit kok yang bayar pajak, yang masukin SPT itu baru 500 ribuan, belum sampai 500 ribu bahkan. Artinya masih buanyak sekali yang belum serahkan SPT," tegasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Untuk perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar di pasar saham, Fuad meyakini semuanya telah menyerahkan SPT PPh Badan. Namun, kebanyakan yang belum menyerahkan SPT tersebut berasal dari sektor informal. Bahkan usaha tersebut belum terdaftar sebagai badan usaha sehingga belum memiliki NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pihaknya akan terus menegakkan hukum untuk menjaring wajib pajak badan, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data-data usaha sektor informal tersebut.
"Saya mau ketemu BPS dulu buat ngecek data-datanya. Saya sudah bilang sama Pak Rusman (Kepala BPS), konsultasi dulu tentang data-data. Kita lagi mau negakkan, enforcement, saya lagi mengorganisasi itu tapi butuh waktu, sekarang belum, kan baru jadi dirjen," pungkasnya.
(nia/hen)











































