Cuma 500.000 Perusahaan yang Patuh Bayar Pajak

Cuma 500.000 Perusahaan yang Patuh Bayar Pajak

- detikFinance
Rabu, 25 Mei 2011 15:45 WIB
Cuma 500.000 Perusahaan yang Patuh Bayar Pajak
Jakarta - Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui masih banyaknya perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak badan sehingga belum menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara. Fuad menyatakan saat ini kurang dari 500.000 perusahaan yang baru menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

"Badan kan juga masih rendah, badan juga masih sedikit kok yang bayar pajak, yang masukin SPT itu baru 500 ribuan, belum sampai 500 ribu bahkan. Artinya masih buanyak sekali yang belum serahkan SPT," tegasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Untuk perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar di pasar saham, Fuad meyakini semuanya telah menyerahkan SPT PPh Badan. Namun, kebanyakan yang belum menyerahkan SPT tersebut berasal dari sektor informal. Bahkan usaha tersebut belum terdaftar sebagai badan usaha sehingga belum memiliki NPWP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang pasar modal sudah terdaftar semua, mereka pasti sudah serahkan SPT. Pasti, nggak bisa enggak. Tapi kalau yang lain kan masih banyak, seperti sektor-sektor informal, restoran, toko-toko, ruko-ruko mashi banyak yang belum bayar," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus menegakkan hukum untuk menjaring wajib pajak badan, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data-data usaha sektor informal tersebut.

"Saya mau ketemu BPS dulu buat ngecek data-datanya. Saya sudah bilang sama Pak Rusman (Kepala BPS), konsultasi dulu tentang data-data. Kita lagi mau negakkan, enforcement, saya lagi mengorganisasi itu tapi butuh waktu, sekarang belum, kan baru jadi dirjen," pungkasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads