Kementerian BUMN menandatangani perjanjian anti korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perjanjian ini dilakukan untuk mencegah kebocoran anggaran negara di lingkungan BUMN.
Perjanjian dilakukan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar dengan Ketua KPK Busyro Muwaddas di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
"Ini supaya jangan banyak kebocoran dan kesalahan yang menyebabkan Kementerian maupun BUMN kesulitan di kemudian hari. Kalau ini bisa dikawal dengan baik dalam nuansa preventif, saya kira itu positif dan KPK antusias sekali ke situ," tutur Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui belum bisa menghapus korupsi sampai 0% namun korupsi akan ditekan seminimum mungkin.
Dalam nota kesepahaman ini ada perluasan kerjasama yaitu:
- Permintaan akses data dan/atau informasi;
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
- Pengendalian Gratifikasi;
- Penertiban Barang Milik Negara dan Aset Tetap;
- Penilaian Inisiatif Anti Korupsi dan Studi Prakarsa Anti Korupsi.











































