Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan hingga 20 Mei 2011 lalu jumlah Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tinggal 30 orang (2,52%) dari total 1.189.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar usai penandatanganan MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
"Pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut disebabkan adanya pemutakhiran penetapan Penyelenggara Negara pada BUMN sehingga terdapat penambahan pejabat BUMN yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat kami sampaikan, pemberian sanksi terhadap Penyelenggara Negara di BUMN yang belum menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan dalam proses kajian kami yang secara prinsip telah saya setujui," ujarnya.
Ia mengatakan, beberapa BUMN sudah mengadopsi dan mengintegrasikan Program Pengendalian Gratifikasi yang dicanangkan oleh KPK untuk menciptakan lingkungan pengendalian yang kuat dalam pencegahan korupsi oleh pejabat BUMN. Kementerian BUMN terus memantau penerapan program pengendalian gratifikasi ini.
"Saat ini sistem pengendalian gratifikasi dan tingkat kepatuhan LHKPN telah dimasukkan sebagai parameter penilaian good corporate governance pada BUMN," tambahnya.
Terkait penertiban aset BUMN, Mustafa mengatakan, pemetaan aset BUMN bermasalah yang dilakukan KPK telah mendorong perbaikan dalam penguasaan aset BUMN. Penertiban aset BUMN yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak pada beberapa BUMN (PT Kereta Api Indonesia dan beberapa BUMN Perkebunan) telah dikuasai kembali.
"Kami juga memasukkan Skor Integritas Pelayanan Publik yang dilakukan oleh KPK sebagai key performance indicators (KPI) dalam Kontrak Manajemen pada beberapa BUMN yang terkait dengan pelayanan publik," jelasnya. (ang/dnl)











































