Hal in merupakan hasil rapat yang dilakukan pada hari ini tanggal 27 Mei 2011 yang dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, Organda dan kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Pelindo II.
Dalam siaran pers Pelindo II yang diterima detikFinance, Jumat (27/5/2011) disebutkan bahwa mulai hari ini (27 Mei 2011) seluruh jalan tol di DKI Jakarta akan kembali diizinkan penggunaannya oleh truk angkutan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama instansi terkait bersepakat untuk memperpanjang pembatasan jam operasional truk di tol dalam kota. Hal ini dinilai sukses selama Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara Asean (KTT Asean) pada 4-9 Mei lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa mengatakan, operasional truk akan diperpanjang lagi selama satu bulan ke depan mulai 10 Mei 2011.
Jika sebelumnya pada saat pelaksanaan kegiatan KTT Asean, truk dilarang beroperasi di tol Cawang menuju Tol Tomang saja. Tapi kini, truk dilarang melewati seluruh ruas tol dalam kota namun hanya pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Adapun, pengalihan rute di tol dalam kota ini berlaku bagi angkutan barang dengan jumlah muatan lebih dari 5.500 kilogram dan truk yang beroda lebih dari 4 roda.
(hen/dnl)










































