Karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) penunjukan langsung kendaraan pemerintah bersama 9 Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil.
"Sekarang bisa melalui penunjukkan langsung khusus untuk kendaraan operasional yang harganya maksimal 250 juta berkapasitas 2.000 cc. Dulu itu lelangnya pura-pura saja, karena harganya justru lebih mahal dari plat hitam," jelas Kepala LKPP Agus Rahardjo kepada detikFinance, Senin (30/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka bisa memberikan harga diskon atau lebih murah dari harga mobil plat hitam. Kalau memang ternyata mereka menjual lebih mahal, maka mereka akan mengembalikan dua kali dari selisih harga yang diberikan," tutur Agus.
Kenapa merek-merek mobil terkenal lain tak ikut serta? Menurut Agus mungkin, merek lain tidak berani ikut karena harus memberikan harga diskon dan ada minimal pengantaran mobilnya.
Aturan ini hanya mengatur mobil dinas sampai dengan pejabat eselon I Kementerian/Lembaga saja. Sementara untuk menteri dan presiden serta wakil presiden, pengadaan kendaraan dinasnya tidak diatur dalam perjanjian tersebut.
"Untuk menteri itu khusus, presiden dan wakil presiden juga begitu. Jadi dulu kita memandangnya banyak yang harganya lebih tinggi dari plat hitam, karena itu ada perjanjian ini," kata Agus.
Dikatakan Agus, perjanjian ini akan diubah tiap tahun. Jadi merek-merek mobil yang akan mengikuti perjanjian ini bisa saja berubah.
(dnl/hen)