"Ini hanya kompetisi perdagangan," kata Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf kepada detikFinance, Senin (30/5/2011)
Dugaan perang dagang ini menurut Rochadi erat kaitannya dengan kepentingan para importir daging beku. Penghentian atau pengurungan suplai sapi hidup akan berimbas pada suplai impor daging sapi beku yang bisa saja bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menilai kabar semacam ini terkesan dipaksakan misalnya terkait eksportir Australia yang mengirim sapi ke rumah potong hewan karena biasanya sapi dikirim harus melalui perusahaan feedlot untuk dibesarkan terlebih dahulu.
Dikatakannya dengan adanya kabar ini justru bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasannya pada rumah potong hewan yang ada. Rumah potong hewan harus didorong untuk memiliki sertifikasi pengelolaan rumah potong hewan yang baik.
"Kalau jumlah rumah potong hewan, jumlahnya tidak tahu, tapi yang disertifikasi bisa dihitung dengan jari, nggak sampai 20% itu kebanyakan punya swasta," katanya.
Regulasi di Indonesia terkait pemotongan hewan sudah tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang tertuang dalam Bab VI Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Pada pasal 61 (1) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Seperti diketahui otoritas eksportir ternak hidup Australia, LiveCorp mengaku telah memberitahukan kepada otoritas industri Indonesia untuk penghentian suplai sapi ternak Australia ke 3 tempat pemotongan hewan di Indonesia.
"Kekejaman terhadap binatang-binatang Australia jelas tidak bisa diterima," ujar chief executive LiveCorp, Cameron Hall dalam pernyataannya seperti dikutip dari AFP.
(hen/dnl)











































