Demikian diungkapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
"WTP bukan berarti bahwa jaminan tidak ada dugaan korupsi, sebab kami di sini melakukan secara sampling mungkin bisa jadi ada dugaan mengarah TPK (Tindak Pidana Korupsi) pada yang tidak kami sampling," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dalam pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan yang langsung berpengaruh pada kewajaran penyajian, itu bisa berpengaruh misal kalau ada belanja fiktif nilainya sangat material maka ini akan berpengaruh pada kewajaran penyajian realisasi belanja dan kalau dia melakukan pembelian aset yang fiktif maka berpengaruh pada penyajian aset. Jadi pelanggaran itu bisa berpengaruh tergantung pada pelanggaran langsung dan material atau tidak," jelasnya.
Hasan menyebutkan ada empat kriteria BPK dalam menentukan opini terhadap laporan keuangan yaitu apakah laporan keuangan sudah memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara, apakah pengendalian internal sudah cukup handal, apakah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan apakah memenuhi kecukupan pengungkapan.
(nia/dnl)










































