Ada tiga rumah potong hewan (RPH) di Indonesia yang disebut-sebut oleh pihak Australia melakukan kekerasan kepada sapi. Ketiga itu diduga tak memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kesejahteraan hewan dan kehalalan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan para RPH itu antaralain RPH Mabar di Medan, RPH Bayur Tangerang dan RPH Herman Lampung. Ia mengatakan dari ketiga RPH itu, dua diantaranya cukup besar kecuali RPH di Lampung
"Seharusnya ada sertifikasi penjagal dan RPH, sertifikat Nomor Kontrol Veteriner kesejahteraan hewan dan kehalalan. Saya belum tahu, mungkin mereka belum punya," kata Joni kepada detikFinance, Selasa (31/5/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga ini dianggap paling yang jelek, sehingga tidak memperhatikan kesejahteraan hewan," katanya.
Joni juga menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pihak otoritas asosiasi eksportir sapi Australia terkait ancaman penghentian ekspor sapi. Selain itu, pihak otoritas Australia juga belum mengirim pemberitahuan ke pemerintah Indonesia.
"Pemerintah nggak boleh tinggal diam dari kejadian ini, jangan mau dilecehkan," katanya. (hen/ang)











































