Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo menyatakan sejak diterapkannya kebijakan kenaikan cukai oleh pemerintah sekitar 4-10%, mulai sejak itu para produsen akan terus menaikkan harga rokok sekitar 2-4% hingga kerugian dari naiknya cukai tertutupi.
"Sejak pemerintah merencanakan untuk menaikkan cukai, mereka para pedagang sudah lebih dulu menaikkan harga (rokok). Tiap bulan naik, bertahap, sampai tertutup ruginya akibat kenaikan cukai," ujar Saswito di kantornya, Jalan Dr. Sutomo, Jakarta, Rabu (1/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenkeu tersebut mengatur kenaikan tarif cukai hanya terjadi pada empat jenis produk hasil tembakau, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT), dan sigaret kretek tangan filter (SKTF)/sigaret putih tangan filter (SPTF).
Untuk SKM dan SPM, tarif cukai naik sebesar Rp 15 per batang atau gram dari menjadi Rp 325. Sementara untuk SKT/SPT naik Rp 20 per batang atau gram menjadi Rp 235. Sedangkan SKTF/SPTF juga naik Rp 20 per batang atau gram menjadi Rp 325.
(nia/hen)










































