Kenaikan Harga Rokok Bakal Terus Menghisap Inflasi

Kenaikan Harga Rokok Bakal Terus Menghisap Inflasi

- detikFinance
Rabu, 01 Jun 2011 16:11 WIB
Kenaikan Harga Rokok Bakal Terus Menghisap Inflasi
Jakarta - Kenaikan harga rokok bakal terus membayangi inflasi sepanjang tahun 2011 ini. Para pabrikan rokok diam-diam terus menaikan harga jualnya terkait kenaikan tarif cukai 2011.

Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo menyatakan sejak diterapkannya kebijakan kenaikan cukai oleh pemerintah sekitar 4-10%, mulai sejak itu para produsen akan terus menaikkan harga rokok sekitar 2-4% hingga kerugian dari naiknya cukai tertutupi.

"Sejak pemerintah merencanakan untuk menaikkan cukai, mereka para pedagang sudah lebih dulu menaikkan harga (rokok). Tiap bulan naik, bertahap, sampai tertutup ruginya akibat kenaikan cukai," ujar Saswito di kantornya, Jalan Dr. Sutomo, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2011. Kisaran kenaikan tarif cukai rokok yaitu 4-10%. Kenaikan cukai rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 190.PMK.011/2010 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Permenkeu tersebut mengatur kenaikan tarif cukai hanya terjadi pada empat jenis produk hasil tembakau, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT), dan sigaret kretek tangan filter (SKTF)/sigaret putih tangan filter (SPTF).

Untuk SKM dan SPM, tarif cukai naik sebesar Rp 15 per batang atau gram dari menjadi Rp 325. Sementara untuk SKT/SPT naik Rp 20 per batang atau gram menjadi Rp 235. Sedangkan SKTF/SPTF juga naik Rp 20 per batang atau gram menjadi Rp 325.

(nia/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads