Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam pernyataannya kepada Komisi XI DPR yang dikutip, Jumat (3/6/2011). Agus menyampaikan hal tersebut terkait alasan pemerintah pusat membeli 7% saham divestasi Newmont.
"Pada tahun 2009 Pemerintah Pusat telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membeli saham divestasi Newmont sebesar 24%. Namun demikian, hak pembelian saham tersebut diserahkan kepada pihak swasta, yang selanjutnya saham tersebut dijadikan agunan kepada pihak asing untuk pembiayaan pembeliannya," tutur Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itulah, lanjut Agus, pemerintah pusat memutuskan untuk membeli 7% saham divestasi Newmont. "Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1986 antara Newmont dengan Pemerintah Republik Indonesia, Newmont berkewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah 7% saham divestasi Newmont tersebut," katanya.
Pemda Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat diketahui belum sempat mencicipi dividen dari Newmont yang sebenarnya sudah diberikan ke perusahaan patungan 3 pemda itu dengan Multicapital, yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
Dividen itu kabarnya tidak diterima karena digunakan untuk membayar utang MDB ke Credit Suisse Singapura (CSS). Padahal mestinya ketiga pemda yang memiliki saham Newmont melalui anak usahanya PT Daerah Maju Bersama (DMB) bisa mengantongi US$ 30 juta dari dividen Newmont.
Di 2010, Newmont diketahui membayarkan dividen lebih dari US$ 500 juta, dan sebesar US$ 120 juta mengalir ke konsorsium MDB. Dari besaran dividen US$ 120 juta itu, sebesar US$ 90 juta merupakan jatah Multicapital dan US$ 30 juta adalah bagian MDB. Namun menurut sumber tersebut, MDB memerintahkan kepada NNT untuk membayarkan dividen langsung ke Credit Suisse Singapore (CSS).
Porsi kepemilikan di MDB adalah Multicapital sebesar 75% dan DMB sebesar 25%. Konsorsium MDB saat ini tercatat sudah menguasai 24% saham Newmont yang merupakan bagian dari kewajiban perusahaan emas itu untuk mendivestasi.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 14% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan DPR.
(dnl/dnl)











































