Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Muhammad Said Didu mengatakan, RUU profesi insinyur bertujuan untuk melindungi profesi insinyur.
"RUU insinyur ini mengantisipasi adanya globalisasi profesi insinyur. Hanya 3 negara di asean yang belum memiliki, Laos, Myanmar, dan Indonesia," katanya ketika ditemui di gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malprakteknya adalah apabila ada seorang insinyur yang bekerja sama dengan pemilik proyek dan melakukan mark up dalam 1 proyek dan itu merugikan negara maka itu akan dicabut profesi insinyur," paparnya.
Selain itu, Said menambahkan, UU yang mengatur profesi insinyur juga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat karena seorang insinyur juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat apabila karyanya merugikan masyarakat.
"Itu perlindungan juga kepada masyarakat. Jadi bila ada pembangunan gedung, atau sekolah, jalan baru sekian bulan terus roboh, insinyurnya harus bertanggung jawab," ungkapnya.
Lebih lanjut Said mengatakan, UU profesi insinyur nantinya akan menjadikan insinyur Indonesia diakui oleh negara luar. Saat ini, Indonesia tidak lagi memiliki gelar insinyur karena sudah berganti menjadi sarjana teknik.
"Kita kan tidak punya gelar insinyur lagi, sekarang sarjana teknik. Nanti kalau tidak ada Undang-undangnya, kita bisa dianggap tidak ada profesi insinyur," pungkasnya.
(ade/dnl)











































