Saham Newmont Digadaikan, DPRD Sumbawa Barat Merasa Tertipu

Saham Newmont Digadaikan, DPRD Sumbawa Barat Merasa Tertipu

- detikFinance
Senin, 06 Jun 2011 08:38 WIB
Saham Newmont Digadaikan, DPRD Sumbawa Barat Merasa Tertipu
Jakarta - Sebanyak 24% saham PT Newmont Nusa Tenggara milik perusahaan patungan Pemda Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat dengan anak usaha Grup Bakrie yakni Multicapital telah digadaikan ke Credit Suisse Singapura (CSS). Pemerintah Daerah kini merasa ditipu oleh aksi gadai saham itu.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Sahril Amin mengatakan akibat digadaikannya saham Newmont tersebut, maka ketiga daerah tidak mendapatkan dividen sama sekali dari kepemilikan sahamnya di Newmont.

"Awalnya kami kan dijanjikan dividen, tapi ternyata dividennya digunakan untuk membayarkan utang pembelian saham Newmont ke Credit Suisse. Ini penjarahan," kata Sahril kepada detikFinance, Senin (6/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.

Seharusnya daerah mendapatkan bagian dari dividennya, namun sampai sekarang dana dividen yang mengalir dari Newmont langsung digunakan untuk membayar utang ke Credit Suisse.

"Kita sebagai kabupaten penghasil komoditas ini seharusnya mendapatkan jatah dividen. Sistem bisnis seperti ini membuat kita sudah merugi," kata Sahril.

Dia menyesalkan aksi gadai saham tersebut, yang menurutnya mengulang model bisnis divestasi PT Kaltim Prima Coal. "Saya tahu pasti peristiwa KPC akan terulang di Sumbawa," tegas Sahril geram.

Diceritakan Sharil seharusnya ketiga pemda yang memiliki saham Newmont melalui anak usahanya PT Daerah Maju Bersama (DMB) bisa mengantongi US$ 30 juta dari dividen Newmont. "Tapi duitnya entah ke mana," katanya.

Sahril menduga adanya persekongkolan antara Pemda dan mitra usahanya di MDB terkait pembelian 24% saham Newmont ini. Sebab dalam perjanjian awal pembentukan MDB untuk membeli saham Newmont, DPRD hanya sedikit keterlibatannya.

"Saya sudah mendengar rencana gadai saham ini sejak Juli 2009. Saya curiga karena kelompok usaha mitra pemda ini bisnisnya selalu gali lubang tutup lubang. Dan dia sering dapat untung besar dari peningkatan sahamnya di bursa. Kami dari DPRD juga akhirnya mendapatkan pengakuan resmi soal pinjaman ke Credit Suisse tersebut," tuturnya.

Menurutnya, karena adanya tindakan tak wajar ini, dia sangat setuju Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengambil jatah 7% saham divestasi Newmont. "Kami merasa dibohongi, ditipu oleh Bakrie. Dan memang ketiga kepala daerah juga tidak transparan. Kita akan panggil ketiga kepala daerah untuk bertanggung jawab," paparnya.

Pada tahun 2010, Newmont diketahui membayarkan dividen lebih dari US$ 500 juta, dan sebesar US$ 120 juta mengalir ke konsorsium MDB. Dari besaran dividen US$ 120 juta itu, sebesar US$ 90 juta merupakan jatah Multicapital dan US$ 30 juta adalah bagian MDB. Namun menurut sumber tersebut, MDB memerintahkan kepada NNT untuk membayarkan dividen langsung ke Credit Suisse Singapore (CSS).

Dengan demikian, lanjut sumber tersebut, seluruh saham NNT sebesar 24% yang menjadi milik MDB digadaikan kepada CSS. "DMB yang memiliki saham 6%, ternyata ikut membayar utang MDB kepada CSS dengan menggunakan dividen yang seharusnya diterima," bisik sumber detikFinance.

Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT DMB untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.

Porsi kepemilikan di MDB adalah Multicapital sebesar 75% dan DMB sebesar 25%. Konsorsium MDB saat ini tercatat sudah menguasai 24% saham Newmont yang merupakan bagian dari kewajiban perusahaan emas itu untuk mendivestasi.

Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.

Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads