Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, dengan pimpinan BUMN yang terlibat.
Perusahaan negara yang terlibat PTPN I hingga XIV, kemudian PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Pupuk Sriwidjaja, Perum Perhutani, PT Inhutani I hingga V, PT Perikanan Nusantara, Perum Prasarana Perikanan Samudra, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, Perum Bulog, Perum Jasa Tirta I dan II, PT Berdikari, PT Semen Gresik, dan PT Sarana Multi Infrastruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, guna mempermudah perolehan data atau dokumen, BPK akan membentuk pusat data dengan auditee melalui link and match auditee.
"Jangan hanya bikin slogan, maka kita coba implementasikan. Selama ini Pemerintah belum punya monitoring yang lengkap. Ini untuk mengurangi kejatahatan korupsi secara sistemik. Caranya LMA (link and match auditee), mudah-mudahan dapat dipecahkan," ucapnya.
Pusat data BPK akan menggabungkan data elektronik internal (e-BPK) dengan data auditee (e-auditee). Dengan demikian BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak. Maka diharapkan akan terwujud pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Melalui monitoring akan mendukung optimalisasi penerimaan negara, mendukung efisiensi dan efektivitas pengeluaran negara," tuturnya.
Dalam mengakses data, BPK berpegang pada UU No.15 Tahun 2004, pasal 10 serta UU No.15 Tahun 2006 pasal 9 ayat 1. Di mana BPK berhak mengaudit seluruh unit organisasi lembaga negara.
(wep/dnl)











































