Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, pajaSenin (6/6/2011).
Fuad mengatakan, selama ini yang masih menjadi masalah antara BPK dan Ditjen Pajak adalah soal pencatatan piutang pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai besarnya piutang pajak, Fuad mengaku sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang masih berutang alias menunggak. Ditjen Pajak pun juga kesulitan dalam melakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan pajak tersebut.
Namun, pihaknya tetap melakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku.
"Nggak bisa kita kurangin, orang wajib pajak masih belum pada bayar. Sudah ada SOP-nya, kita tagih, nanti ada juru sita, kita akan maju ke situ dan akan kita intensifkan. Banyak wajib pajak, ribuan, tapi kita nggak ada target (menyelesaikan piutang), pokoknya kita akan kejar," pungkasnya.
Sebelumnya, BPK melaporkan pemerintah hingga akhir 2010 masih memiliki piutang pajak sebesar Rp 70 triliun atau sekitar 70,7% dari total piutang yang pada tahun lalu.
Ketua BPK Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan piutang pajak merupakan yang terbesar dari total piutang lainnya. Piutang yang dicatat merupakan salah satu aset pemerintah.
"Piutang merupakan salah satu bagian dalam pemeriksaan kami dan dalam LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat) total aset yang diaudit mencapai Rp 2.423,69 triliun atau naik Rp 300,79 triliun dari 2009 sebesar Rp 2.122,9 triliun," ujarnya.
(nia/dnl)











































