Ditanya Tanker Pertamina, Menkeu Menolak Berkomentar
Senin, 21 Jun 2004 14:20 WIB
Jakarta - Ditanya soal penjualan tanker Pertamina, Menteri Keuangan (Menkeu) Boediono menolak berkomentar. Namun menurutnya perusahaan berwenang mengubah aset, asalkan tidak mengubah komposisi kepemilikan saham"Saya tidak akan menjawab secara spesifik, tapi ada bidang-bidang di mana corporate bisa melaksanakan," kata Boediono menjawab pertanyaan wartawan mengenai keputusan Pertamina untuk menjual dua tanker raksasa yang saat ini masih dirakit di Korea Selatan.Boediono ditemui usai rapat paripurna pengesahan RUU tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/6/2004).Dicontohkan Boediono, suatu perusahaan bisa mengubah asetnya ke bentuk lain dalam konteks kepemilikan yang sama. "Misalnya, mau menjual stok untuk pengelolaan korporat," jelas dia.Namun, lanjut Boediono, jika aset yang dijual itu mengubah komposisi kepemilikan saham, tentu harus mendengarkan petunjuk pemilik saham. "Jadi kalau sudah menyangkut penjualan saham, itu menyangkut kepemilikan, itu lain lagi," imbuh mantan Kepala Bappenas ini.Ketika ditegaskan apakah Menkeu harus memberi persetujuan terhadap perusahaan negara yang melepas asetnya yang bernilai hingga Rp 10 miliar, ia hanya mengatakan, "Soal itu saya tidak mau komentar," jawab Boediono.Jadi Pertamina boleh menjual tankernya?
(ani/)










































