20 Warga NTB Gugat Agus Marto dan PIP Terkait Divestasi Newmont

20 Warga NTB Gugat Agus Marto dan PIP Terkait Divestasi Newmont

- detikFinance
Senin, 06 Jun 2011 17:45 WIB
20 Warga NTB Gugat Agus Marto dan PIP Terkait Divestasi Newmont
Mataram - Sebanyak 20 warga NTB menggugat Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar, Newmont Mining Corporation dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), terkait divestasi 7% saham PTNNT. Gugatan difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
 
Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011) siang. Gugatan itu didaftarkan dalam bentuk gugatan warga negara atau Citizen Law Suit
 
"Gugatan citizen law suit kami telah terdaftar dengan registrasi nomor 241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Registrasi ditandatangani Panitera Muda Perdata Suharmini," kata Basri Mulyani, Koordinator LBH NTB melalui sambungan telepon, Senin (6/6/2011).
 
Basri menjelaskan, 20 orang warga NTB itu sebagian besar adalah warga yang bermukim di daerah lingkar tambang PT NNT di Sumbawa Barat. Sebagian lain bermukim di Lombok Timur dan di Mataram.
 
Pada 27 Mei 2011, 20 orang warga NTB itu lebih dulu telah melayangkan notifikasi ke kantor Menteri Keuangan. Notifikasi itu semacam somasi, yang memuat jenis pelanggaran dan tuntutan spesifik yang menjadi dasar gugatan. Notifikasi itu menjadi prasyarat gugatan warga negara di pengadilan.
 
"Kami telah memberikan kesempatan sepekan pada Menkeu agar notifikasi kami dijawab. Namun karena tidak ada respons, maka gugatan kami berlanjut," kata Basri.
 
Menurut Basri, 20 warga NTB itu meminta pengadilan menyatakan pengambilalihan 7% saham PTNNT oleh Menteri Keuangan RI melalui PIP pada tanggal 6 Mei 2011 tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum tetap. Pengadilan juga diminta memerintahkan Menkeu mengembalikan hak pengambilalihan 7% saham PT NNT itu pada pemerintah daerah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Seluruh tergugat juga dituntut meminta maaf kepada Para Penggugat melalui 5 media cetak dan elektronik skala nasional, yang format dan isinya ditentukan oleh penggugat selama tujuh hari berturut-turut.

Dasar gugatan ini adalah tindakan Para Tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham NNT tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan Para Penggugat pada khususnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengambilalihan saham tersebut sebaliknya menimbulkan instabilitas keamanan nasional, kemiskinan ekonomi masyarakat, dan disintegrasi bangsa dan negara," ujar Basri.
 
LBH NTB juga menyatakan, kerugian materiil yang dapat dihitung adalah apabila pengambilalihan saham oleh masyarakat NTB maka peningkatan pertumbuhan masyarakat di NTB dapat sebanding dengan nilai investasi saham yang diambil senilai US$ 246,8 juta.

"Tidak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB dan peningkatan kehidupan yang lebih baik merupakan tindakan yang sewenang-wenang dari Para Tergugat," kata Basri.

Tergugat dinyatakan telah melanggar Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005; Mukadimah, Pasal 2 butir 3, Pasal 25 International Covenant on Civil and Politic Rights dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2006.

(qom/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads