"Secara keseluruhan, lebih dari 70% responden memandang pelayanan prizinan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bebas pungutan liar (pungli), dan efisien," katanya Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi menyatakan dalam acara KPPOD Award di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Namun, lanjut Agung, persepsi akan layanan yang baik ini tidak terefleksikan dalam tingkat kepemilikan izin. Hal ini berdampak pada masih banyaknya pelaku usaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menyebutkan yang menjadi penyebabnya adalah lamanya waktu pengurusan dan masih besarnya biaya pengurusannya.
"Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus TDP adalah 11 hari, sementara standar yang ditetapkan Kementerian Perdagangan hanya 3 hari saja. Biaya yang ditanggung pelaku usaha untuk memperoleh TDP ini juga relatif tinggi, hampir Rp 500.000. Padahal biaya yang ditetapkan pemerintah pusat hanyalah Rp 100.000 untuk Perusahaan Perseorangan (PO)," jelasnya.
Lampung Utara menempati peringkat teratas untuk sub indeks ini, sementara Gunung Mas (Kalimantan tengah) menempati peringkat terbawah.
"Di antara top 20 sub indeks perizinan usaha, terdapat sembilan kabupaten/ kota yang berlokasi di Jatim dan empat di Kalsel. Sebaliknya, bottom 20 sub indeks ini didominasi oleh kabupaten/kota di luar Jawa, hanya 1 kabupaten Jawa Timur," tandasnya.
(nia/hen)










































