Keberadaan Calo Anggaran Sulit Dibuktikan

Keberadaan Calo Anggaran Sulit Dibuktikan

- detikFinance
Selasa, 07 Jun 2011 16:08 WIB
Keberadaan Calo Anggaran Sulit Dibuktikan
Jakarta - Keberadaan calo anggaran masih sulit dibuktikan apalagi menyeretnya ke ranah hukum. Sikap disiplin anggaran dapat mencegah adanya calo anggaran dalam penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauaan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudi mengakui adanya calo anggaran yang menyetor sejumlah dana ke DPR-RI guna melancarkan penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.

"Sulit katakan sesuatu yang nyata tapi tidak terlihat secara hukum, tapi percaya atau tidak, saya percaya. Memang tidak ada datanya soal itu, tapi saya percaya fakta itu terjadi. Kalau soal seberapa banyak atau persentasenya tidak tahu," ujarnya dalam acara KPPOD Award di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, penyebab terjadinya praktek calo anggaran karena berbelit-belitnya proses penyaluran anggaran. Ia mengakui ditingkat daerah memang susah, karena di sistem perimbangan keuangan yang dianut Indnesia, selain ada dana alokasi umum (DAU), dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

"Ini lebih ke para aktornya. Saya juga pusing sendiri, ini persoalan lama yang sulit mengurainya, teman-teman ICW dan KPK sebenarnya bisa ungkap ini. BPK harus highlight ini, BPK harus berani independen tidak di bawah tekanan-tekanan politik, karena ini persoalan politis sebenarnya. Kalau semua parpol di cut," jelasnya.

Agung menyatakan perlunya tertib administrasi, terutama pada eksekutif maupun legislatif. Disiplin atau tertib administrasi mulai dari siklus penganggaran harus sudah benar-benar valid dan tepat waktu.

"Jadi menghindari tarik menarik eksekutif dengan legislatif. Kemudian, dari sisi disiplin penganggaran itu sendiri, yang harusnya dengan tender ya tender," tegasnya.

Menurutnya kalaupun ada perubahan, pemerintah harus memperbaiki anggarannya dengan baik. Padahal saat ini banyak daerah yang tidak mematuhi aturan perubahan anggaran sehingga timbulnya istilah Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Kemudian, yang perlu diperhatikan dan sering luput itu cermati dengan amat teliti untuk setiap anggaran APBD atau APBD perubahan. Kalau perubahan itu substansinya dia harus merubah yang belum sempurna jadi sempurna. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, berdasarkan survey yang dilakukan, justru banyak bahkan banyak dana-dana yang tidak masuk dalam APBD-P tapi masuknya direalisasi. Salah satunya itu yang pernah diributkan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID)," tandasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads