Agus mengatakan, perjanjian jual-beli sudah ditandatangani oleh Kepala PIP dengan pihak Newmont sejak 9 Mei 2011 lalu, namun sampai sekarang belum ada respons dari Menteri ESDM.
"Dari 9 Mei sampai sekarang sudah bulan Juni belum direspons. Jadi saya nggak mau memberi komentar lebih. Tapi Menteri ESDM harus bisa respons lebih baik supaya kepastian investasi di Indonesia lebih baik," tutur Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri ESDM sudah pernah mengeluarkan surat pertama 18 Mei 2011 sudah efektif tapi masih ada 1 surat lagi yang harus dikeluarkan untuk BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Agus.
Jika pengesahan dari Menteri ESDM keluar, maka di BKPM akan segera disahkan perubahan posisi kepemilikan saham Newmont. Di mana pemerintah pusat melalui PIP menguasai 7%.
"Kita sebagai mintra hanya bisa mengimbau (menteri ESDM)," tukas Agus.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akhirnya resmi membeli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara dengan nilai US$ 246,8 juta. Sisa 7% sisa divestasi itu merupakan bagian dari total divestasi 31% yang harus dilakukan Newmont.
(dnl/qom)










































