Ini Dia Alasan Menteri ESDM 'Hambat' Pembelian Saham Newmont

Ini Dia Alasan Menteri ESDM 'Hambat' Pembelian Saham Newmont

- detikFinance
Jumat, 10 Jun 2011 11:01 WIB
Ini Dia Alasan Menteri ESDM Hambat Pembelian Saham Newmont
Jakarta - Kementerian ESDM belum menyetujui pengalihan 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara ke pemerintah pusat meskipun perjanjian jual beli divestasi saham tersebut sudah dilakukan. Apa alasannya?

Dalam keterangannya, Kementerian ESDM menyatakan Newmont harus menyelesaikan berbagai persyaratan dan persoalan hukum yang dilakukannya sebelum surat persetujuan pengalihan saham dikeluarkan.

"Mengenai persetujuan pengalihan saham, dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2009, juga telah dilakukan dengan diberikan pedoman kepada Newmont agar menyelesaikan persyaratan dan hal lain (gugatan hukum pihak ketiga dan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi VII DPR RI dengan KESDM, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 11 Mei 2011)," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira dalam siaran pers, Jumat (10/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Sutisna mengatakan Kementerian ESDM telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dengan diterbitkannya surat Dirjen Mineral dan Batubara pada 18 mei 2011 sesuai pasal 24.

Di lain pihak, Juru Bicara Newmont Rubi Purnomo mengatakan, Newmont telah menyelesaikan kasusnya dengan PT Pukuafu Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus No.205. Dalam sidang tersebut, Rubi mengatakan PN Jakarta Selatan memenangkan Newmont.

Mengomentari keputusan tersebut, Rubi menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Newmont pada 28 Februari 2010 yang memutuskan tentang persetujuan pengalihan 7% saham divestasi Newmont 2010 adalah sah.

"RUPSLB tersebut telah dilaksanakan dengan mengikuti semua prosedur yang sesuai Anggaran Dasar perusahaan dan UU Perseroan Terbatas," kata Rubi kepada detikFinance.

Jadi, lanjut Rubi, permohonan Pukuafu yang menuntut pembatalan RUPSLB 28 Februari 2010 tersebut tidak mempunyai dasar dan landasan hukum.

"Karena itu permohonan Pukuafu tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim PN Jaksel pada 9 Juni 2011 Nomor Perkara 205/Pdt.P/011/PMN Jkt.Sel," kata Rubi.

RUPSLB yang dilakukan Newmont pada 28 Februari ini yang menjadi keputusan untuk divestasi 7% sahamnya yang akhirnya dibeli oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh segera mengesahkan perjanjian jual-beli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Agus mengatakan, perjanjian jual-beli sudah ditandatangani oleh Kepala PIP dengan pihak Newmont sejak 9 Mei 2011 lalu, namun sampai sekarang belum ada respons dari Menteri ESDM. 


(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads