Pihak PT BPJ yang merupakan anak perusahaan dari produsen rokok ternama PT Bentoel Internasional Investama Tbk, menyatakan seharusnya Neomild miliknya berdasarkan hak ekslusif yang di keluarkan Kemenkum dan HAM tahun 2001 lalu.
"Kami mengajukan permohonan kasasi pada kasus pelanggaran hak atas merek NEOMILD Daftar No. 503266 yang tertuang di dalam putusan perkara No. 03/HKI.MEREK/2011/PN.Niaga.SBY," kata pengecara PT BPJ Parmagita Moerad dalam keterangan tertulisnya, Senin, (13/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini, klien kami mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan gugatan pelanggaran merek yang dibacakan pada tanggal 25 Mei 2011 yang lalu. Kemudian dalam jangka waktu 7 hari kerja kedepan kami akan menyerahkan memori kasasi," ucapnya..
Ia menegaskan kliennya adalah pemilik hak atas merek terdaftar NEOMILD dengan sertifikat Merek No. 503266 tertanggal 17 Mei 2001, untuk kelas 34, jenis barang rokok yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal HaKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(asp/hen)