Demikian disampaikan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar dalam peresmian Forum Komunikasi Investasi (FKI) di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (14/6/2011).
Mustafa menjelaskan, Juni ini dasar hukum holding BUMN perkebunan rampung. Setelah itu, mekanisme holding akan segera terbentuk paling lambat triwulan III-2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang perlu waktu, makanya kita tahan dulu holding ini. Masing-masing harus menyelesaikan," paparnya.
Mekanisme sub-holding, lanjut Mustafa juga menjadi fokus kementerian dengan pembagian per wilayah, atau jenis tanaman. Namun sub-holding akan dibahas rinci setelah holding PTPN selesai dikerjakan.
"Sub-holding sampai saat ini subsidary. Apakah Jawa saja, atau sawit saja. Kalau holding belum mengubah rule of the game," ucapnya.
Untuk manajemen PTPN III yang ingin menggelar IPO di 2011, Mustafa menilai hal ini belum diperlukan. Jika perseroan PTPN III membutuhkan dana dalam rangka ekspansi lahan perkebunan sawit dan karet, serta untuk membayar utang perseroan, mereka bisa memanfaatkan FKI BUMN.
"Bisa saja diarahkan di sana. Karena FKI mempertemukan supply side dan demand side. Ini bertemu langsung. Bisa dari FKI, sangat memungkinkan," tegasnya.
(wep/dnl)











































