Β
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyatakan kemungkinan besar, awal Juli mendatang PNS baru bisa menerima gaji tersebut.
"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris Negara (Setneg)," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/6/2011).
Agus menyatakan hambatan dari molornya gaji ke-13 tersebut karena pengajuannya terlambat. Hal inilah yang memungkinkan gaji 'tambahan' untuk PNS tersebut baru bisa keluar awal Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PNS, TNI, dan Polri sebelumnya dipastikan akan mendapat gaji ke-13 bagi pada Juni ini.
(nia/qom)











































