Demikian disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
"Kita terus proses kalau ada administrasi yang di kita harus dilengkapi, ya dilengkapi. Tapi rasanya persoalannya sekarang tinggal sesuai mekanisme
perubahan kepemilikan saham dari pemegang saham asing ke nasional itu ada penetapan dari BKPM karena itu menyangkut PMA dan PMDN," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait adanya isu pelepasan 2,2% saham Newmont oleh Pukuafu ke PT Indonesia Masbaga Investama, Hadiyanto menyatakan pihak Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan mempelajari hal tersebut.
"Ya nanti PIP akan meneliti apa betul ada transaksi itu. Kita cek peralihan pemegang saham itu harus ada persetujuan ESDM, BKPM. Saya hanya bilang bahwa seharusnya BKPM dan ESDM tahu itu. Kalau benar ada itu ya," pungkasnya
(nia/dnl)










































