Gula Ilegal, Anggota DPR Desak Dirut PTPN X Mundur
Selasa, 22 Jun 2004 17:06 WIB
Jakarta - Anggota Komisi V DPR Peter Sutanto meminta Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Duduh Sadarachmat untuk mundur dari jabatanya terkait dengan kasus penyelundupan 56.862 ton gula impor. "Memang PTPN belum tentu bersalah. Kita lihat dulu kesalahannya. Kan belum pasti. Jadi pihak kepolisian yang menyatakan salah atau tidak. Hanya kalau Dirut merasa jadi calo lebih baik keluar saja. Mundur. Masa direksi jadi calo? Konsekuensinya kan begitu," kata Peter kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2004).Peter juga meminta pelaku yang terkait kasus tersebut ditindak secara hukum. Pemerintah atau instansi terkait, lanjutnya, diminta memusnahkan gula impor ilegal tersebut. "Tentu harus ada proses dulu karena si pemilik mengatakan inikan legal. Dan kita bilang tidak legal. Sekarang aparat polisi sedang menyelidiki. Kalau memang ilegal harus dimusnahkan. Karena ini bisa menjadi shock terapi bagi importir nakal," katanya.Namun, sambung Peter, jika ada pihak yang bertanggung jawab bisa saja gula impor ilegal tersebut dijadikan buffer stock dan uangnya untuk negara atau diberikan kepada petani dalam bentuk benih atau pupuk. Peter juga menegaskan agar semua pihak tak menjadikan SK 643 tentang tata niaga impor gula sebagai kambing hitam dalam masalah penyelundupan gula mengingat dalam SK itu hanya 5 importir saja yang diizinkan mengimpor gula yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan PTPN IX, PTPN X dan PTPN XI. Menurut Peter, SK 643 tersebut merupakan komitmen pemerintah kepada petani tebu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka meski menjadi momok yang menakutkan bagi importir di luar 5 yang diizinkan pemerintah."Dengan keluarnya SK itu, kan banyak yang ditangkap karena aturannya jelas. Otomatis mereka yang melanggar akan ditangkap. Sebelum ada SK ini yang memasukkan gula kan bebas minta izin ke Deperindag," kata Peter.
(iy/)











































