Tanker Pertamina Bisa Dijual Jika Sudah Dinilai Depkeu
Selasa, 22 Jun 2004 18:39 WIB
Jakarta -
Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu) Darmin Nasution menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, penjualan tanker Pertamina hanya bisa dilakukan jika sudah ada penilaian oleh Depkeu. Namun Darmin tidak menyebutkan apakah sejauh ini Depkeu sudah melakukan audit atas tanker tersebut atau belum.Dijelaskan Darmin, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pendirian Pertamina, khususnya pasal 3, disebutkan pemerintah menanamkan modalnya di Pertamina terdiri dari seluruh aset dan kekayaan yang ada di Pertamina. Selain itu, juga disebutkan, jumlah atau nilai aset tersebut akan ditetapkan Menkeu setelah dilakukan penilaian (revaluasi) oleh Menkeu serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."Jadi sebenarnya secara prinsip itu adalah aset korporat yang sudah dipisahkan. Nilainya memang belum ditetapkan," tegas Darmin usai rapat kerja dengan Panitia Kerja Anggaran DPR, Selasa (22/6/2004).Saat ditanya apakah jika belum ada revaluasi dari Depkeu berarti tanker tersebut belum bisa dijual, Darmin menegaskan, apa yang disebutkannya merupakan aturan dalam PP. Ia sendiri mengaku sulit mengatakan apakah aset tersebut bisa dijual atau tidak jika belum ada revaluasi. "Tapi itulah PP-nya," tandasnya.Secara prinsip, lanjut dia, untuk menjual tanker tersebut harus dipisahkan dulu aset bersangkutan dari Pertamina.Disinggung apakah dengan demikian penjualan tanker bisa dilakukan tanpa mendapat izin dari Depkeu, menurut Darmin, "Ya, seandainya nilainya sudah pasti, tapi saya tidak berani komentar. Saya kira nanti akan ada penjelasan dari Depkeu agar tidak simpang siur,"Mengenai pengkajian izin penjualan tanker dari Depkeu, Darmin menolak menyebutkan. Ia beralasan masalah tersebut merupakan kewenangan Menkeu.Tunggakan PertaminaTerkait tunggakan Pertamina kepada pemerintah, disebutkan Darmin, pemerintah memberi kesempatan kepada Pertamina minimal 3 tahun untuk menyelesaikan tunggakannya lewat penjadwalan kembali (reschedulling). Hal itu untuk memberi kesempatan kepada Pertamina dalam menjual aset-asetnya yang tidak produktif.Menurut dia, pemerintah akan memberi kesempatan kepada Pertamina untuk mengajukan aset-aset apa yang akan dijual. Yang pasti, nilai tunggakannya tidak sebesar Rp 17 triliun karena pemerintah hanya mengambil posisi tunggakan per tahun 2003.Dijelaskan Darmin, penerimaan migas selama ini dihitung untuk periode 1 Desember-30 November. Dengan demikian, tunggakan Pertamina tahun 2003 yang dihitung dari 1 Desember 2002-30 November 2003, nilainya mencapai Rp 8,5 triliun."Jadi kita coba bagi tiga sampai empat tahun, berapa kemampuan Pertamina menjual asetnya yang tidak produktif. Kalau tiga tahun bisa, ya tiga tahun. Kalau tidak mungkin, ya empat atau lima tahun," tukasnya.Untuk langkah awal, pemerintah akan melakukan audit terlebih dulu atas asal usul tunggakan sebelum melihat kemampuan Pertamina menyelesaikan kewajibannya.
(ani/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































