Menteri ESDM Bantah Beda Pendapat dengan Menkeu Soal Newmont

Menteri ESDM Bantah Beda Pendapat dengan Menkeu Soal Newmont

Ramadhian Fadillah - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2011 15:13 WIB
Menteri ESDM Bantah Beda Pendapat dengan Menkeu Soal Newmont
Jakarta - Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh membantah ada perbedaan pendapat soal divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Darwin juga tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pembelian saham hasil keputusan arbitrase tersebut.

"Tidak perlu dilihat pemerintah ada perbedaan. Karena dalam tahap ini Menteri Keuangan adalah wakil pemerintah dalam proses ini, jadi Menteri ESDM adalah bagian dari pemerintah dan Menkeu yang memimpinnya," kata Darwin saat ditemui di Gedung Pimpinan DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

"Jadi Kementerian ESDM ada dalam tim pemerintah dalam hal ini leading sektornya Menteri Keuangan, proses masih terus berlanjut jadi ini semua masih dalam proses. Kami tidak bekerja melulu berdasarkan deadline, tapi lebih pada aspek terkait khususnya masalah hukum dan administrasi, pemerintah masih memprosesnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku memang dirinya tidak punya target tenggat waktu khusus dalam penyelesaian proses pembelian saham tersebut. Yang terpenting, menurut Darwin, dari proses ini bukanlah waktu melainkan kesesuaian dengan hukum dan administrasi keuangan.

"Jadi begini dalam pemerintah bekerja soal kapan adalah soal deadline tapi pers memahami, masyarakat juga memahami bahwa prinsip hukumnya, prinsip administrasi keuangan dan kehati-hatian. Itu semua bagian yang integral dari proses ini," jawabnya menanggapi surat dari Kementerian ESDM yang ditembus ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pembelian sisa saham tersebut oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Darwin menegaskan proses pembelian sisa saham tersebut oleh Menteri Keuangan telah sesuai dengan kontrak karya. Namun, Darwin tidak menegaskan secara gamblang alasan belum diterbitkannya surat akhir dari proses pembelian tersebut sehingga PIP bisa melakukan pembayaran.

"Adapun surat dari ESDM pada dasarnya yang berkaitan dengan pasal 24 kontrak karya itu sudah tuntas di Kementerian ESDM. Adapun hal yang lain yang masih diperlukan itu masih dalam proses. Jadi yang perlu dilihat adalah proses keseluruhannya, posisi pemerintah adalah posisi yang disampaikan menkeu, saya kira itu ya," tandasnya.

(nia/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads