Demikian disampaikan anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad saat ditemui usai pertemuan dengan menteri keuangan, menteri ESDM dan perwakilan Pemda membahas divestasi Newmont di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
"Memang jadi masalah sekarang, Pemprov mengajukan konsorsium itu dalam bentuk PT MDB (Multi Daerah Bersaing). Nah berarti PT ini bekerjasama dengan swasta, saya terpaksa harus mengatakan sekarang, bahwa memang di kalangan kami masih ada pertanyaan karena ada perjanjian yang sampai sekarang kami belum bisa lihat. Perjanjian antara PT MDB dengan PT Multicapital ini yang perlu dipertegas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan antara pemerintah pusat dan daerah yang berlangsung tadi pagi, Farouk menyatakan pihaknya hanya menjembatani pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait divestasi 7% saham Newmont.
"Tidak tahu kita DPR, kami coba menempatkan diri fungsi DPD terutama ya paling utama itu terkait hubungan pusat dan daerah dalam konteks ini kan melihat ada hubungan tak harmonis, itulah kami masuk, bukan pertambangannya, bukan persoalan uangnya. Tapi persoalan hubungan, ternyata mulai ketemu ini yang sebelumnya ada salah paham, atau masih kurang jelas penjelasannya, salah satu yang kurang jelas, pemahaman pemeritah daerah seperti yang disampaikan oleh gubernur itu ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh menteri keuangan. Nah ini harus kita luruskan," ujarnya.
Menurut Farouk, sikap Komisi VII dan Komisi XI DPR RI yang akan mengadukan Menkeu Agus Martowardojo ke Presiden di luar dari urusan pihaknya.
"Iya itu sih biar jalan terus mereka itu urusan DPR sendiri, tapi bisa saja apa yang telah kita lakukan ini dilaporkan oleh menteri
keuangan kepada presiden. Mungkin presiden akan menyampaikan respon kepada DPR bahwa mungkin jalan ini perlu kita dukung bersama," jelasnya.
Farouk pun menegaskan bahwa hasil dari pertemuan pagi tadi tidak akan dilaporkan atau menjadi rekomendasi bagi pimpinan DPR dan MPR.
"Oh tidak, tidak ada kewajiban kita disitu, karena disini pihak yang kami pertemukan adalah pemerintah pusat dalam hal ini menteri keuangan plus menteri esdm, gubernur, pemerintah daerah sumbawa barat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.
Seperti diketahui, sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.
(nia/qom)











































