"Soal tawaran 1,75% itu masih belum ada tindaklanjut apa-apa. Belum ada tawaran resmi. Kita belum tahu bagaimana skemanya. Cuma dengar-dengar saja," kata Gubernur NTB M Zainul Majdi di Mataram, Rabu (22/6/2011) pagi.
Ia menegaskan, sejak awal, pemerintah daerah tidak mungkin menggunakan APBD-nya untuk membeli saham PTNNT. Selain jumlahnya yang amat sedikit, daerah juga memerlukan APBD untuk membangun. Itu sebabnya, daerah memilih menggandeng mitra saat membeli 24% saham PTNNT.
Kalaupun Pusat Investasi Pemerintah ingin lebih dulu menalangi pembelian 1,75% saham itu, dan daerah harus mencicil pinjaman, keputusan itu kata Zainul harus mendapat persetujuan DPRD NTB.
"Kalau urusan pinjam meminjam itu urusan pemerintahan daerah. Urusan dari Gubernur dan DPRD," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing Andy Hadianto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melihat sisi menarik tawaran yang disampaikan Menkeu.
"Tawaran PIP ke Pemda tidak lebih baik. Jika tawaran Menkeu 1,75% itu free dan tiap tahun kita dapat US$ 4 Juta serta dibentuk konsorsium sehingga kepemilikan menjadi 31%, itu baru menarik," katanya.
Menurut dia, kalau daerah masih diminta mencicil dan tidak mendapatkan apapun selama proses mencicil itu, siapa saja juga bisa. Setidaknya kata Andy, daerah menginginkan mendapat US$ 4 juta seperti yang diberikan Multicapital saat bermitra membeli 24% saham PTNNT.
Andy juga mengatakan, agar daerah tidak dipisah-pisah oleh Menkeu. Ia ingin semua mengacu pada putusan arbitrase internasional, yang menyatakan daerah adalah Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat tetap akan mengambil divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Setelah dibeli, sebanyak 1,75% atau seperempat dari 7% itu akan ditawarkan ke pemerintah daerah.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemerintah belum menentukan 1,75% itu akan ditawarkan kepada Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) atau bahkan dibagi rata kepada ketiganya sekaligus.
Namun Agus menegaskan, jatah saham 1,75% yang ditawarkan pemerintah pusat itu harus dimiliki langsung oleh pemda tanpa melalui perantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan, pemerintah masih akan melakukan syarat dan kondisi untuk pembelian saham yang akan ditawarkan ke pemda, salah satunya adalah pembelian langsung oleh pemda. Selain itu, pembayaran pembeliannya bisa dilakukan memakai setoran dividen Newmont.
Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.
Seperti diketahui, sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.
(qom/qom)