Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima tawaran resmi dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membeli 1,75% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pemprov harus mencicil selama 13 tahun kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menalangi lebih dulu dana pembelian.
"Kami telah menerima tawaran dari Menkeu, dan kita diminta mencicil selama 13 tahun pada pemerintah pusat kalau ingin mengambil tawaran Menkeu itu,’’ kata Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi dalam keterangan khusus atas divestasi saham NNT bersama pimpinan DPRD NTB, Mataram, Rabu (22/6/2012) sore.
Rabu siang tadi, Gubernur dan Pimpinan DPRD NTB menggelar pertemuan khusus, terkait tawaran resmi dari Menkeu itu. Cicilan itu tak dibayar tunai, melainkan dari dividen Newmont yang diterima pemprov setiap tahunnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat tetap akan mengambil divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Setelah dibeli, sebanyak 1,75% atau seperempat dari 7% itu akan ditawarkan ke pemerintah daerah.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemerintah belum menentukan 1,75% itu akan ditawarkan kepada Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) atau bahkan dibagi rata kepada ketiganya sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi 7% harus diambil pemerintah pusat dulu. Setelah selesai, pemeirntah pusat akan tawarkan ke pemda, misalnya 25% (dari 7%) untuk dimiliki daerah," ujarnya usai melakukan pertemuan mengenai pembelian saham divestasi Newmont di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Agus menambahkan, pemerintah masih akan melakukan syarat dan kondisi untuk pembelian saham yang akan ditawarkan ke pemda, salah satunya adalah pembelian langsung oleh pemda. Selain itu, pembayaran pembeliannya bisa dilakukan memakai setoran dividen Newmont.
Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.
Seperti diketahui, sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010.
Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.
(ang/ang)











































