Diminta Cicil 1,75% Saham Newmont, Pemda NTB Minta Gratisan

Diminta Cicil 1,75% Saham Newmont, Pemda NTB Minta Gratisan

Kusmayadi - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2011 16:31 WIB
Diminta Cicil 1,75% Saham Newmont, Pemda NTB Minta Gratisan
Mataram -

Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mencicil 1,75% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) selama 13 tahun. Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi merasa tawaran itu tidak pantas.

Menurutnya, dengan melihat keuangan pemerintah daerah yang terbatas, seharusnya pemerintah pusat bisa menghibahkan saham tersebut tanpa biaya tambahan. Selain itu, kata Zainul, pemerintah pusat sudah banyak menerima royalti dan pajak dari Newmont sehingga tak membutuhkan dana lebih banyak lagi.

"Untuk penawaran ini, kami mengajak semua untuk berpikir dari sisi kepantasan. Sebab selama ini kenapa pemerintah pusat yang menyatakan membeli 7% saham Newmont itu, karena Menkeu menilai daerah tidak memiliki uang. Apakah pantas yang tidak punya uang ini lalu diminta membeli saham dari pemerintah pusat yang mampu membeli?" kata Zainul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu ia ungkapkan dalam keterangan khusus atas divestasi saham NNT bersama pimpinan DPRD NTB, Mataram, Rabu (22/6/2012) sore.

"Tahun lalu pemerintah pusat menerima Rp 5,9 triliun dari pajak dan royalti Newmont. Lalu pemerintah pusat beli 7% saham Newmont senilai Rp 2,1 triliun. Itu kan tidak sampai 50% dari yang diterima dari Newmont. Lalu kini masih meminta daerah mencicil. Pantas nggak sih," lanjutnya.
Β 
Agus Marto, kata dia, mengetahui kapasitas fiskal seluruh pemerintah daerah di NTB. Menkeu pula yang mengategorikan kapasitas fiskal NTB itu masuk golongan yang rendah dibanding daerah lain di Indonesia.
Β 
"Harusnya ketika pemerintah pusat mengetahui kapasitas fiskal daerah yang minim, harus ada langkah alternatif sehingga kemampuan fiskal NTB bisa meningkat," katanya.
Β 
Menurut Gubernur, yang paling rasional adalah pemerintah membeli 7% saham divestasi PTNNT lalu menghibahkan ke daerah.
Β 
"Apa salahnya kalau pemerintah pusat menghibahkan saham itu pada daerah? Tidak ada larangan dalam keuangan negara. Tinggal pindah buku saja," ujarnya.
Β 
Ketua DPRD NTB, Lalu Sujirman menegaskan, sampai hari ini daerah masih tetap berkeinginan memiliki 7% saham divestasi terakhir NNT itu.
Β 
"Kalau mau obyektif, tidak ada yang bisa bilang proses divestasi ini sudah selesai saat ini. DPR RI masih konsultasi dengan Presiden. Masih ada gugatan dari masyarakat NTB di PN Jakarta Pusat. Artinya masih ada masalah hukum dan masalah politik yang belum selesai," katanya.
Β 
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat tetap akan mengambil divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Setelah dibeli, sebanyak 1,75% atau seperempat dari 7% itu akan ditawarkan ke pemerintah daerah.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemerintah belum menentukan 1,75% itu akan ditawarkan kepada Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) atau bahkan dibagi rata kepada ketiganya sekaligus.

Namun Agus menegaskan, jatah saham 1,75% yang ditawarkan pemerintah pusat itu harus dimiliki langsung oleh pemda tanpa melalui perantara.

"Jadi 7% harus diambil pemerintah pusat dulu. Setelah selesai, pemeirntah pusat akan tawarkan ke pemda, misalnya 25% (dari 7%) untuk dimiliki daerah," ujarnya usai melakukan pertemuan mengenai pembelian saham divestasi Newmont di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Agus menambahkan, pemerintah masih akan melakukan syarat dan kondisi untuk pembelian saham yang akan ditawarkan ke pemda, salah satunya adalah pembelian langsung oleh pemda. Selain itu, pembayaran pembeliannya bisa dilakukan memakai setoran dividen Newmont.

Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.

Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.

Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads