"Kalau kita dengar presiden, ada 76 izin pertambangan batubara (akan) dilakukan renegosiasi. Kita perlu aktif (terlibat), menjemput bola supaya bisa melakukan perbaikan," tegas dalam pelantikan pegawai Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/6/2011)
Selain itu, Agus Marto menyebutkan lebih dari 40 kontrak karya industri mineral dan sekitar 8000 izin usaha pertambangan (IUP) atau kuasa pertambangan (KP) perlu dikaji ulang. Menurutnya, selama ini Kementerian Keuangan tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian izin perjanjian karya pengusahaan penambangan batubara (PKP2B) maupun penandatangan kontrak karya pertambangan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu antisipasi, ternyata selama ini kalau ada tanda tangan ijin pertambangan, kontrak karya, PK2B, Kemenkeu tidak pernah dilibatkan, Kami tidak bisa diam. Karena tidak diajak, kita harus aktif terlibat," tandasnya.
Agus Marto mengatakan peran aktif dalam renegosiasi kontrak diperlukan sesuai dengan permintaan presiden. Intinya, renegosiasi kontrak karya jangan hanya berdasarkan upaya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi ada unsur penerimaan yang harus dijaga amanatnya.
"Justru kalau sekarang ada lakukan renegoisasi belum Menteri Keuangan terlibat, justru kalau Menkeu terlibat akan diskusikan dengan objektif jangka panjang," pungkasnya.
(nia/ang)










































