Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim menyambut baik adanya rencanya pembuatan RUU JPH.
"LPPOM MUI tentu menyambut gembira upaya tersebut karena selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif mengenai produk halal," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (24/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan UU JPH yang secara komprehensif mengatur tentang produk halal sangat penting, baik bagi penguatan daya saing UKM dalam negeri maupun bagi perlindungan konsunen muslim di Indonesia," ujarnya.
Lukmanul menambahkan, pergelaran Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2011 dari tanggal 24-26 Juni 2011 di Gedung SMESCO adalah untuk mengukuhkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Saat ini, Indonesia tengah menjalin kesepakatan dengan beberapa negara atau pun regional, seperti AC-FTA, Eropean Union, dan Organisasi Perdagangan Internasional, yang berpotensi masuknya produk-produk asing yang belum terjamin kehalalannya.
(ade/dnl)











































