Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan permintaan pihak DPR adalah untuk mengaudit persetujuan menteri keuangan atas perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) divestasi 7% saham Newmont. Sementara untuk audit yang diajukan pemerintah adalah difokuskan pada pembelian divestasi 24% saham Newmont.
"DPR minta yang diuji apakah persetujuan menkeu untuk SPA Newmont sesuai ketentuan nggak, kalau dari pemerintah minta 24% supaya dicek. Yang dicek proses pembeliannya, semuanya. Full of money dan full of document-nya. Semuanya. Tunggu, sabar ya, baru juga terima," katanya di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Surat) semuanya baru masuk kemarin. Beda satu hari, DPR lebih dulu," ujar
Hadi menambahkan BPK akan melakukan rapat untuk menentukan siapa yang akan menjadi tim pemeriksa atas dua permintaan tersebut. Kemudian akan bergerak dengan mengumpulkan data sebagai langkah awal.
"Hari ini kita tentukan, kita rapatkan, kita tentukan siapa pemeriksanya," jelasnya.
Menurut Hadi, BPK tidak bisa langsung menentukan proses audit mana yang akan dilakukan terlebih dahulu. Selain itu, BPK juga belum dapat menentukan target penyelesaian audit.
Namun ia menegaskan bahwa BPK akan memberi perlakuan sama untuk kedua pihak, baik DPR maupun pemerintah pusat."Ooo sama, BPK kan independen," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi 7% saham Newmont oleh pemerintah pusat. Hal ini memicu Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk melakukan hal senada, dengan meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi 24% saham Newmont yang telah lebih dulu dilakukan oleh pemerintah daerah dan konsorsiumnya.
(nia/hen)











































