Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya memperhitungkan potensi pengangguran dalam tiga bulan saja bisa mencapai sekitar 36 ribu orang.
"Kalau tiap bulan kan ada 12.000 orang TKI, kemudian (jika moratorium diberlakukan selama 3 bulan) maka tinggal dikalikan potensi penganggurannya mencapai berapa. Sejak Januari kan kita melakukan soft moratorium," ujarnya saat ditemui di Gedung BPK, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita harus memberikan solusi-solusi, memberikan jalan untuk alih profesi. Yang dilarang kan TKI menjadi pembantu rumah tangga (PRT) saja, pekerjaan yang lain kan nggak," jelasnya.
Menurut Muhaimin, penerapan moratorium ini pun perlu pertimbangan yang matang. Pasalnya, jumlah TKI yang berada di Arab Saudi tercatat tertinggi bila dibandingkan negara-negara lainnya.
"Kita punya pengalaman moratorium di Malaysia, tanpa persiapan yang matang justru membuat posisi TKI ilegal meningkat. Jadi kita melaksanakan moratorium itu jangan sampai melahirkan dampak tenaga kerja ilegal kita malah meningkat," ujarnya.
Terkait rencana MoU dengan Arab Saudi, Muhaimin mengaku terus mencatatkan kemajuan. Pasalnya, pada 28 Mei lalu Menteri Tenaga Kerja Saudi Arabia dan Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman sebagai awal menuju MoU.
"Itu sejak 40 tahun, baru kali ini Arab Saudi mau mulai menandatangani nota awal menuju MoU," ungkapnya.
Muhaimin menyatakan moratorium ini akan dimanfaatkan untuk penyempurnaan upaya-upaya dalam memperbaiki sistem secara komprehensif. Misalnya, di daerah-daerah basis rekrutmen harus terlibat proaktif untuk mendeteksi warganya yang memiliki motivasi bekerja keluar negeri agar disiapkan dengan baik.
"Selain itu, penyelenggara pengiriman akan diseleksi dengan maksimal supaya tidak ada lagi masalah. Jadi biar tidak memberangkatkan audit yang maksimal. Dan persiapan yang lain, pengguna tenaga kerja di Saudi harus benar-benar dideteksi dan diketahui," jelasnya.
Muhaimin menegaskan, moratorium ini ialah sebagai jalan untuk memperbaiki semua sistem penempatan TKI, tetapi membutuhkan proses dan waktu kinerja yang tepat.
"Karena harus dipahami ada 1,3 juta orang TKI di Arab Saudi yang tentu juga harus mendapat perhatian apabila mereka bekerja dan sukses dengan baik. Karena itu moratorium akan tetap menggunakan kategori melarang pekerja ke Saudi yang baru berangkat, tetapi memberi ruang kepada yang masih di sana untuk tidak terganggu keberhasilan kerjanya," jelasnya.
Kapan waktu moratorium TKI akan diberlakukan, Muhaimin mengaku belum bisa memastikannya.
"Moratorium dilaksanakan sampai ada kepastian bahwa nyaman, aman, bermartabat. Sebelum ada kepastian itu nggak dibuka," tegasnya.
Muhaimin menyatakan isi yang terdapat dalam MoU diharapkan dapat menegaskan hal-hal seperti harus adanya hari libur bagi TKI dalam satu minggu, gaji harus melalui perbankan, paspor wajib dipegang TKI. Juga seluruh TKI mendapatkan asuransi dari negara setempat termasuk asuransi gaji sehingga jika tak mendapat gaji maka akan di cover asuransinya, dan harus dibentuknya satgas, dimana anggotanya terdiri dari pemerintah Indonesia dan Malaysia untung mengawasi dan menangani TKI.
"Itu diperuntukan untuk semua negara," ujarnya.
(nia/qom)











































